Home » » Cek SK Tunjangan Fungsional GTT

Cek SK Tunjangan Fungsional GTT

Written By Unknown on Sabtu, 04 Mei 2013 | 5/04/2013 11:55:00 AM

Mulai tahun 2013 mekanisme penentuan dan pencairan tunjangan bagi PTK baik sertifikasi, TF, dan kualifikasi akademik tahun 2013 sudah didasarkan pada data DAPODIK yang di luncurkan oleh Mendikbud RI.
Kalau belum valid dapodiknya, silakan segera perbaiki dan update data anda, karena SK Tunjangan Fungsional akan terbit jika dapodiknya sudah dianggap memenuhi syarat. SK Tunjangan Fungsional sudah terbit per tanggal 22 Maret 2013.  silahkan klik :


SK TUNJANGAN FUNGSIONAL 2013

Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima subsidi tunjangan fungsional guru, berikut ini saya sampaikan kriterianya yang saya ambil dari PANDUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


Kriteria guru penerima Subsidi Tunjangan Fungsional adalah sebagai berikut:
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  4. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  5. Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.
  6. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Jadi, sebelum berharap mendapatkan tunjangan fusngional, baca dulu kriterianya, apakah sudah memenuhi atau belum. Dan jumlah penerima STF ditentukan oleh jumlah kuota setiap daerah, setiap daerah akan berlomba-lomba untuk memperoleh kuota yang sudah ditetapkan, bagi daerah yang tidak dapat memenuhi kuota atau ada sisa kuota, maka sisanya akan diberikan kepada daerah lain. Maka, silakan penuhi persyaratan dan update data anda melalui dapodik, nantinya dapodik akan menilai kelayakan penerima tunjangan fungsional.

Cara Pengecekan :
Isi NUPTK, isi password dengan tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (contoh lahir 14 April 1980, ditulis 19080414)
lalu klik tombol login, tunggu beberapa saat hingga muncul data guru dan status SK Tunjangan Fungsional...jika berhasil dan PTK tersebut terbit SK Tunjangan Fungsionalnya, maka akan tampil halaman seperti ini...

1. Jika yang sudah keluar SK Fungsional
 


2. Ada juga yang keluar SK Kualifikasi Akademik :


3. Ada juga yang keluar keduanya


4. Jika belum keluar SK 



Kalau halaman yang dihasilkan hanya berupa data guru, tidak ada keterangan SK, berarti SK Tunjangan Fungsionalnya belum terbit (seperti contohnya 1 dan 2 punya saya tuh). Kalau website tidak dapat diakses, mungkin lagi sibuk ........ coba deh pas lagi malam, pagi-pagi ...

Persyaratan Pencairan di Bank

1. Persyaratan yang harus dibawa guru ke Bank
Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)
Umum :
  1.     Foto Copy KTP
  2.     Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
  3.     Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan   guru di    sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP

2. Syarat Khusus :
  1.  Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
  2. Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut
3. Guru Mutasi :
Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
  1.     Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
  2.     Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
Bagi yang sudah memenuhi syarat datanya memang kosong ... berarti sudah masuk dalam tahap pembuatan SK ...

0 Coment:

Arjuna Motivation

Arjuna Motivation
 
Support : Dream Lover'S Copyright © 2013. Dream Love'r - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Dream Lover'S
Proudly powered by Blogger