Untuk mendapat Bantuan Siswa Miskin (BSM) keluarga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) membawa KPS (Kartu BSM) dan Kartu Keluarga (KK) ke sekolah tempat siswa atau anaknya terdaftar. Apabila Kepala Keluarga tidak memiliki KK atau Nama Kepala Keluarga tidak sama dengan nama di KK dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Ketua RT atau Kepala Desa.
Setelah keluarga penerima KPS mendaftarkan BSM anaknya ke sekolahnya, Kepala Sekolah harus membuat rekapitulasi penerima BSM di sekolah masing-masing untuk kemudian disampaikan kepada Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Pada akhir Agustus hingga akhir November 2013 akan dikeluarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Program BSM oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Selanjutnya pada akhir September sampai awal Desember 2013, dana BSM dapat diambil di Lembaga Penyalur. Untuk pengambilan dana BSM membawa dokumen pendukung seperti Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah, serta bukti Identitas lain, seperti Akte Kelahiran atau, Kartu Keluarga atau Rapor atau Ijazah.
Seperti SekolahDasar.Net lansir dari JPNN.com (05/10/2013), Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah juga dapat mengusulkan siswa selain dari keluarga penerima KPS untuk mendapatkan BSM dengan dimasukkan ke dalam Formulir Rekapitulasi Usulan.
Siswa yang diajukan penerima BSM di luar mekanisme KPS setidaknya harus memenuhi salah satu syarat, yakni orangtua siswa terdaftar sebagai Peserta Program Keluarga Harapan, siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, siswa yatim, piatu atau yatim piatu, serta siswa berasal dari korban musibah, kelainan fisik berasal atau dari Rumah Tangga Miskin atau memiliki 3 (tiga) saudara yang berusia di bawah 18 tahun.
Pihak Sekolah atau Madrasah tidak boleh menolak orang tua siswa miskin yang mendaftarkan anaknya dengan membawa persyaratan lengkap. Bila pihak Sekolah ataupun Madrasah menolak orang tua siswa miskin dapat melaporkan ke Dinas Pendidikan. Pelaporan juga dapat melalui SMS 1708 dengan mengetik: KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan. Atau dapat juga melalui website www.lapor.ukp.go.id.
0 Coment:
Posting Komentar