Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengumumkan Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SD mulai tahun ini ditiadakan. Mulai tahun pelajaran 2013/2014 ujian nasional untuk SD tidak dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam pasal 67 dapat disimpulkan bahwa pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional untuk pendidikan dasar dan menengah, kecuali untuk jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat. Wamendikbud, Musliar Kasim mengatakan Kemendikbud tidak akan melanggar ketentuan dalam PP tersebut.
BSNP mendapatkan amanat untuk menyelenggarakan ujian secara nasional untuk jenjang SMP dan SMA atau yang sederajat. Sedangkan untuk jenjang SD, ujian akhir dijalankan oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Kemendikbud melalui BSNP hanya menitipkan 25 persen butir soal saja pada ujian tersebut.
"Ujian akhir SD kita pasrahkan ke pemda. Tetapi pemerintah pusat tetap meminta ada standarisasi, yakni melalui soal nasional yang dititpkan itu," kata Musliar Kasim yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN.com (07/10/2013).
Melalui titip butir soal dari pemerintah pusat pada unas SD tetap sebesar 25 persen yang berstandar nasional itu, pemerintah tetap bisa mengukur kompetensi pendidikan jenjang SD mulai dari tingkat sekolah hingga kabupaten/kota dan provinsi. Musliar berharap seluruh siswa SD lulus ujian akhir dan melanjutkan ke SMP semuanya sebagai semangat wajib belajar sembilan tahun.
0 Coment:
Posting Komentar